AksesDDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda. Cara Hitung Pajak Penghasilan Guru. Archie Teapriangga | Jum'at, 03 Juli 2020 | 12:30 WIB. A + A-6. A + A-6. Topik : infografis pajak, pajak penghasilan, guru. KOMENTAR. 0 /1000 Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana Padadasarnya cara penghitungan PPh pasal 21 untuk PNS, TNI, dan Polri sama dengan cara menghitung PPh pasal 21 untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Tarif yang dikenakan sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh, yakni: Lapisan Penghasilan Kena Pajak. Dipakai. Namun kalau kamu berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka kamu diwajibkan untuk memungut PPn sekaligus membuat faktur pajak atas pungutan tersebut. Masih bingung soal perpajakan ini? Yuk, simak penjelasan lengkap tentang pajak sewa ruko! sumber: freepik.com. Sesuai dengan PPh pasal 4 ayat (2), berarti: sumber: freepik.com Pembacainfo honorer k2 kebijakan penghentian sementara alias moratorium rekrutmen CPNS masih berlaku Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Komisi II DPR RI meminta tenaga honorer diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) secara langsung tanpa tes dan meminta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat tunjangan Info Liga 1 Info Liga 2 Info Liga 3 PERSIB CaraHitung Pajak Honor PNS. Archie Teapriangga | Rabu, 11 Maret 2020 | 10:00 WIB. A + A-0. A + A-0. Topik : infografis pajak, pajak honor, PNS, TNI, Polri, pensiunan. KOMENTAR. 0 /1000 Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti SemogaTabel Angka Kredit Guru dan Cara Menghitung DUPAK ini dapat berguna bagi anda dalam menghitung angka kredit guru. Kritik dan saran senantiasa saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini juga saya sediakan banyak Administrasi Sekolah Lengkap lainnya baik yang menyangkut Administrasi Pembelajaran, TU, Kepala Sekolah, Keuangan, dan lain sebagainnya. TarifPPh pasal 21 untuk Non PNS. Tarif PPh 21 dijelaskan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Tarif PPh 21 berikut ini berlaku pada Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50 juta adalah 5%. CARAMENGHITUNG PPh 21 Pegawai - Gajibaru.com. Sumber gambar :www.gajibaru.com. pph menghitung pns pegawai perhitungan pasal gaji karyawan penghasilan tahu seluruh inilah harus lihatlah kawin polri. Pajak Penghasilan Pasal 21: Menghitung PPh Pasal 21 Gross Up Dengan Excell. Sumber gambar :perpajakpenghasilanpasal21.blogspot.com. pph pasal pajak penghasilan SecaraLegal gak ada caranya agar cepat kecuali menunggu giliran :D. Sebab regulasi kita sudah mengatur tentang itu walau terkadang sering berubah-ubah. Dulu ada namanya K1 dan sudah diangkat menjadi PNS. Selanjutnya K2, tahap pertama sudah diangkat dan tahap kedua yang katanya ada tercecer juga sudah diangkat. InfoHonorer Non Kategori; Info Update Penetapan NIP CPNS 131 orang mengabdi pada SLB Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Guru Honorer, Portal berita hiperlokal berjaringan BLT guru honorer bisa dicek setelah beberapa hari ke depan di halaman info GTK yaitu : https://info BLT guru honorer bisa dicek setelah beberapa hari ke depan di halaman info dfstg. Jika pernah Anda berpikir bahwa penghasilan yang dikenai pajak hanya penghasilan karyawan swasta saja, maka Anda salah besar. Dalam regulasi disebutkan dengan jelas bahwa setiap jenis penghasilan yang didapatkan di wilayah Negara Indonesia memiliki kewajiban pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Maka dari itu, pajak penghasilan PNS, pajak penghasilan TNI serta POLRI juga turut diatur sehingga semua pihak memiliki tanggung jawab pajak sesuai dengan porsinya masing-masing. PNS menjadi salah satu kesempatan kerja yang banyak diminati oleh golongan produktif Indonesia. Pasalnya, pekerjaan ini memiliki banyak benefit yang bisa didapatkan, bahkan hingga mengenai urusan perpajakan. Pajak yang menjadi kewajiban dari PNS ditanggung oleh negara, sehingga tidak mempengaruhi pendapatan yang diterima PNS setiap bulannya. Karena merupakan objek penghasilan yang didapatkan di Indonesia, maka penghasilan yang diterima oleh PNS juga tidak lepas dari kewajiban pajak. Hanya saja, pajak yang menjadi tanggung jawab PNS kemudian dibayarkan oleh negara berdasarkan jumlah gaji yang didapatkan oleh PNS tersebut. Jika dilihat besarannya, sebenarnya sama dengan tarif yang dikenakan pada karyawan swasta. Pada dasarnya hitungan yang digunakan adalah Penghasilan sampai dengan Rp. dikenai pajak sebesar 5%. Penghasilan Rp. hingga Rp. dikenai pajak sebesar 15%. Penghasilan Rp. hingga Rp. dikenai pajak sebesar 25%. Penghasilan lebih dari Rp. dikenai pajak sebesar 30%. Penghasilan yang dihitung dalam rumus tersebut merupakan Dasar Pengenaan Pajak, yang didapat dari jumlah penghasilan neto penghasilan bruto – biaya jabatan dan iuran pensiun dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak yang disesuaikan dengan status dan tanggungan wajib pajak tersebut. Tarif PPh 21 ini kemudian sama, diterapkan pula secara progresif sehingga dapat berlaku adil. Baca Juga PPh 21 Objek, Tarif, Rumus, Hingga Cara Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Formulir 1721-A2 Pajak yang dibayarkan dari penghasilan atau gaji PNS tersebut kemudian dipotong oleh instansi secara langsung. Nah, sebagai bukti bahwa PNS terkait sudah membayar pajak, maka instansi akan memberikan formulir 1721-A2 sebagai bukti bahwa penghasilan yang diterima PNS sudah dipotong pajak penghasilan dan disetorkan ke kas negara. Formulir ini juga diberikan untuk aparatur negara lain seperti anggota TNI dan POLRI serta pejabat negara dan pensiunan. Yang bertugas dan berwenang memberikan formulir ini adalah bendahara instansi tempat di mana PNS tersebut bekerja. Setidaknya, ada 4 informasi yang masuk dalam setiap formulir yang diberikan, yaitu Identitas diri nama, alamat, NPWP, NIK, jenis kelamin, status perkawinan, jumlah tanggungan dan jabatan atau pangkat atau golongan. Rincian penghasilan dalam 1 tahun gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan fungsional, tunjangan beras, tunjangan khusus dan tunjangan lain. Perhitungan PPh 21. Nama dan NPWP instansi pemerintah yang menerbitkan bukti potong. Kemudahan Anggota PNS untuk Perpajakan Pajak penghasilan PNS sendiri memiliki beberapa keuntungan’ yang tidak didapatkan oleh jenis pekerjaan lain. Misalnya saja seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, bahwa pajak ini ditanggung oleh negara. Sehingga tidak banyak berpengaruh pada besaran total penghasilan yang diterima oleh PNS tersebut. Selain itu, pajak penghasilan yang dibebankan juga tidak perlu repot diurus oleh PNS sendiri karena sudah secara langsung dipotong oleh bendahara instansi terkait. Tentu ini sedikit berbeda dengan subjek pajak yang lain, dimana pembayaran pajak penghasilan dilakukan secara mandiri dan harus sesuai dengan batas waktu yang diberlakukan. Selain itu, karena dipotong oleh bendahara secara langsung, maka tidak mungkin penyampaian pajak yang dilakukan oleh PNS terlambat. Secara kolektif, pajak yang harus diselesaikan akan diurus oleh bendahara instansi. Sehingga semua akan terlaksana sesuai aturan yang berlaku dan tanpa resiko keterlambatan pembayaran. Baca juga 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia Tidak heran mengapa kemudian pekerjaan sebagai PNS menjadi salah satu pekerjaan favorit angkatan kerja baru sekarang. Selain pendapatannya yang sudah stabil dan berbagai benefit lain, PNS juga tidak perlu dipusingkan dengan sejumlah urusan pajak yang biasanya merepotkan banyak orang. Pajak, bagaimanapun regulasi dan jenisnya, merupakan sumber pendapatan negara yang cukup besar dan berperan banyak dalam pemerataan pembangunan. Setiap pajak yang dibayarkan, kemudian akan masuk ke kas negara. Dikelola sedemikian rupa dan dikembalikan pada rakyat dalam bentuk fasilitas umum. Pajak penghasilan PNS pada dasarnya merupakan pajak penghasilan yang sama yang diterapkan untuk penghasilan lain. Nah, untuk Anda yang mengurus pajak secara mandiri dan membutuhkan cara praktis, Anda bisa menggunakan Klikpajak. Proses mudah, cara ringkas, mitra resmi DJP dan tentunya dapat mencakup segala keperluan perpajakan Anda. Klikpajak menjadi satu solusi untuk berbagai urusan perpajakan dengan cepat dan efektif yang bisa digunakan oleh setiap jenis wajib pajak! [adrotate banner=”6″] Cara menghitung PPN mungkin susah-susah gampang. Terlebih dengan tarif baru yang kini sudah berlaku dari 10% menjadi 11%. Mari simak cara menghitung PPN serta penjelasan seputar PPN itu sendiri dalam artikel berikut ini. Tarif dan Cara Menghitung PPN Setiap jenis pajak memiliki tarif dan cara perhitungan yang berbeda-beda. Kali ini kita akan khusus membahas tarif dan cara menghitung PPN. Untuk lebih memudahkan penjelasan, akan disertakan pula contoh soal dan cara penyelesaiannya. Untuk lebih jelasnya lagi, mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini. Pengertian PPN Sebelum membahas cara menghitung PPN, mari kita segarkan lebih dulu ingatan kita mengenai pengertian PPN dan seluk beluknya. Secara definisi, Pajak Pertambahan Nilai PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen. PPN disebut juga Value Added Tax VAT atau Goods and Service Tax GST. PPN merupakan jenis pajak tidak langsung karena iuran pajaknya disetorkan oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain, penanggung pajak tidak perlu menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya. Pelajari lebih lanjut mengenai solusi pengelolaan ribuan faktur pajak elektronik dalam 1 klik saja. Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN Dilakukan oleh PKP Pihak yang berhak memungut PPN adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak PKP. PKP bisa orang pribadi maupun badan yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Hal tersebut sesuai dengan PMK Nomor 197/ Bagi pengusaha yang pendapatannya masih belum mencapai Rp4,8 M, maka tidak wajib menjadi PKP. Namun, pengusaha itu boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam PPN, dikenal juga istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran merupakan PPN yang dipungut saat PKP menjual Barang Kena Pajak BKP/Jasa Kena Pajak JKP. Sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayarkan ketika PKP membeli, memperoleh BKP/JKP. Pelaporan PPN dilakukan oleh PKP paling lambat pada akhir bulan berikutnya.. Baca Juga Cara Membuat Dokumen Lain Pajak Masukan dan Pajak Keluaran di OnlinePajak Tarif PPN Setiap jenis pajak memiliki tarif pajaknya masing-masing. Begitupun dengan PPN. Tarif PPN adalah11%. Namun, kita juga mengenal tarif PPN sebesar 0% yang diterapkan atas Ekspor BKP tidak berwujud. Ekspor BKP berwujud. Ekspor Jasa Kena Pajak. Cara Menghitung PPN Untuk menghitung PPN, kita harus menggunakan rumus yakni tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak DPP atau 11% x DPP. Agar lebih mudah memahami penggunaan tarif tersebut, mari kita lihat bersama contoh kasus di bawah ini. Contoh kasus PT. Cinday merupakan PKP yang menjual BKP pada PT. ABC dengan harga Maka, PPN terutang yang perlu disetorkan adalah PPN terutang 11% x = Jadi, PPN menjadi pajak keluaran yang dipungut PT. Cinday dari PT ABC adalah Dasar Hukum PPN Dasar hukum atas pengenaan PPN adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Dalam UU PPN tersebut diatur hal-hal yang berkaitan dengan PPN seperti objek PPN, tarif PPN, tata cara penyetoran dan pelaporan, dan sebagainya. Objek PPN Berikut ini objek-objek yang dikenakan PPN Penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha. Impor BKP. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP. Ekspor JKP oleh PKP. Kesimpulan PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen. Tarif PPN sebesar 11%. Cara menghitung PPN Tarif PPN x DPP 11% x DPP. Demikianlah ulasan tentang PPN, tarif, objek, cara menghitung PPN, dan contoh kasusnya. Bagi PKP yang ingin mengelola PPN, Anda bisa membuat dan melaporkan faktur pajak atau membayar PPN terutang dengan menggunakan aplikasi OnlinePajak. Aplikasi OnlinePajak merupakan aplikasi yang dapat membantu Anda dalam menuntaaskan kewajiban perpajakan maupun bisnis Anda dengan proses yang lebih sederhana. Anda tidak hanya dapat melakukan setor dan lapor pajak, namun bisa juga menghitung pajak Anda secara otomatis, membuat faktur pajak sebanyak-banyaknya, dan mengirimkannya sekaligus ke klien Anda. Semua bisa Anda lakukan hanya dalam 1 aplikasi terintegrasi, OnlinePajak. Daftar sekarang dan rasakan kemudahannya. Pada postingan kali ini saya akan berbagi tutorial cara mudah menyampaikan Laporan SPT Pajak Tahun 2023 bagi Bapak/Ibu Guru. Laporan SPT Tahunan harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak. Bapak/Ibu Guru tentulah sebagai Wajib Pajak, dibuktikan dengan memiliki Nomor NPWP, Punya kan? Sebelum Anda melakukan lapor SPT Pajak, pastikan sudah menerima bukti pemotongan pajak dari Bendahara Gaji. Cara Mudah Laporan SPT Pajak Tahun 2021 Bagi Guru Nah lalu bagaimana sih cara untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan? Caranya cukup mudah dan dilakukan secara online. Bagi Anda yang tahun sebelumnya sudah melaporkan sendiri SPTnya tentu tidak akan kesulitan, mungkin hanya sedikit ada penyesuian dengan tampilan baru DJP online pajak. Tapi intinya masih sama. Untuk tutorial yang saya bagikan ini spesial saya buat untuk Bapak/Ibu Guru PNS / ASN supaya mudah melaporkan SPT. Fokus tutorial ini adalah Bapak/Ibu Guru dapat melaksanakan kejawibannya untuk melaporkan SPT Tahunan. Jadi tutorial ini cocok bagi Bapak/Ibu Guru PNS/ASN yang penghasilannya hanya bersumber dari Gaji jabatan fungsionalnya sebagai Guru PNS. Baiklah langsung saja tutorialnya sebagai berikut. Cara Mudah Laporan SPT Pajak Tahun 2021 Online Bagi Guru 1. Login ke alamat DJP Pajak 2. Jika sudah lama tidak login maka akan muncul pesan "WARNING Untuk bisa mengakses layanan DJP Online, dimohon agar melakukan konfirmasi dengan menekan tombol Ubah Profil" klik saja "OK" 3. Anda akan diarahkan ke halaman Data Profil. Silahkan perbaharui data nomor HP maupun email. Jika sudah sesuai klik "Ubah Profil". Namun untuk data yang tidak bisa diubah sendiri harus menghubungi Kantor Pelayanan Pajak KPP. 4. Selanjutnya silahkan Anda pilih "Lapor" - "Efiling" 5. Setelah itu pilih menu "Buat SPT" 6. Lanjut mengisi Formulir SPT. Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas? pilih "Tidak". Jika Anda bingung sebelah sisi kiri ada panel berwarna Orange petunjuk pengisian. 7. Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah MT atau Pisah Harta PH? pilih "Tidak" 8. Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah? pilih "Tidak" 9. Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan. pilih "Dengan bentuk formulir" Kemudian klik tombol bewarna Orange Kuning "SPT 1770 S dengan formulir" 10. Setelah itu isikan Tahun Pajak 2021, Status SPT Normal, Pembetulan ke 0 kdan klik "Selanjutnya." 11. Kemudian Anda akan di bawa ke halaman "Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final" Jika Anda mendapatkan tunjangan sertifikasi guru TPG silahkan klik "Tambah" 12. Isikan Sumber/Jenis Penghasilan Honorarium Atas Beban APBD/APBN. SPP/Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto Tunjangan Profesi Guru TPG Selama Satu Tahun. PPh Terutang Besar pajak. Cara menghitungnya di jelaskan di bagian keterangan. Jika sudah "Lanjut Ke Daftar Harta" Pengisian SPT Pajak Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi 13. Untuk Bagian B Harta Pada AKhir Tahun, Anda dapat menyalin "Harta Pada SPT Tahun Lalu" 14. Anda dapat menambah data harta yang Anda miliki sampai akhir Tahun. Jika sudah lanjut ke "Daftar Utang" 15. Di bagian C Kewajiban / Utang pada Akhir Tahun, Anda juga dapat menyalin "Utang Pada SPT Tahun Lalu", dan diedit sesuai kondisi saat ini. Jika sudah "Lanjut ke Daftar Tanggungan" 16. Pada Bagian D Daftar Susuan Anggota Keluarga silahkan diisi, Jika sudah lengkap klik "Selanjutnya" 17. Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya Tidak Termasuk Penghasilan Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat FInal. Klik "Lanjut ke B" 18. Penghasilan yang tidak Termasuk Objek Pajak, klik "Lanjut Ke Bukti Potong" 19. Daftar Pemotongan / Pemungutan PPH Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah, klik "Tambah" 20. Silahkan lanjut isikan sesuai Bukti Pemotongan Pajak atau "Formulir 1721-A2". Jenis Pajak Pasal 21, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak Instansi/Bendahara, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan. Jumlah PPh Yang Dipotong/Dipungut. Jika sudah klik "Selanjutnya" 21. Isikan Identitas Status Perkawinan sesuai yang ada pada Bukti Potong Pajak. 22. Lanjut isikan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan isikan sesuai pada Bukti Potong Pajak. 23. Isikan Penghasilan Tidak Kena Pajak / Jumlah Tanggungan sesuai pada Bukti Potong Pajak. 24. PPh Terutang, "Lanjut ke D" 25. Kredit Pajak, "Lanjut ke E" 26. PPh Kurang / Lebih Bayar, akan terisi nihil atau 0 nol jika Anda sudah mengisi data sesuai bukti potong pajak. Jika ada yang kurang bayar, silahkan cek lagi datanya... PPh kurang lebih bayar nihil atau nol 27. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya Sebesar Dihitung Berdasarkan, "Lanjut ke Pernyataan" 28. Pada bagian pernyatann Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas. silahkan klik "Setuju" dan "Selanjutnya" 29. Langkah berikutnya Anda harus mengambil Kode Verifikasi yang akan dikirimkan melalui Email atau SMS, klik "[di sini]" 30. Anda pata memilih media pengiriman Kode Veridikasi email atau SMS. Untuk SMS Anda akan dikenakan biaya untuk pengiriman SMS Kode Verifikasi. Di sini saya memilih menggunakan email saja. 31. Silahkan cek email masuk, untuk melihat Kode Token Verifikasi Laporan SPT yang dikirimkan. 32. Langkah terakhir silahkan masukan kode verifikasi atau nomor token yang sesuai dengan kode servernya, dan "kirim SPT" 33. Selesai, Anda sudah melaporan SPT Tahunan Keterangan Langkah Laporan SPT Online Guru Keterangan atau penjelasan lebih lengkap dari langkah-langkah diatas adalah sebagai berikut. Nomor 8. Mengapa untuk Guru menggunakan gaji diatas 60 Juta? Karena guru memiliki golongan 3A, dan agar mengisikan harta kekayaan di dalam pelaporan SPT ini. Nomor 9. Kami menyarakan isi menggunakan formulir agar lebih mudah, karena jika ada edit data maka akan ditampilkan dalam bentuk formulir. Nomor 10. Karena sekarang tahun 2022, tahun pajak yang dilaporkan adalah tahun 2021. Nomor 12. Jika Anda seorang guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi / tunjangan profesi guru TPG maka harus melaporkanya. Adapun jumlah yang diterima selama satu tahun bisa melihat pada buku tabungan. Namun perlu diketahui bahwa yang tertera di buku tabungan atau yang telah diterimakan itu sudah bersih atau sudah dipotong pajak. Untuk PNS golongan III sebesar 5% dan untuk golongan IV sebesar 15%. Maka Anda perlu mencari Penghasilan Bruto atau Kotor sebelum dipotong pajak dengan rumus. Penghasilan Bruto Golongan III = Jumlah Penghasilan Bersih 0,95 Penghaslilan Bruto Golonengan IV = Jumlah Penghasilan Bersih 0,85 Sebagai contoh PNS Golongan IV menerima tunjangan profesi guru sebagai beikut Tw. 1 Rp1 Tw. 2 Rp Tw. 3 Rp Tw. 4 Rp Total Pendapatan Bersih TPG Satu Tahun= Rp Maka penghasilan kotor = Rp 0,85 = Rp Jadi untuk besaran pajaknya = Rp - Rp = Nomor 19. FORMULIR 1721-A2 atau Bukti Potong Pajak didapatkan dari Bendahara Gaji masing-masing instansi. Jika belum punya silahkan hubungi Bendahara Gaji. Contoh bukti pemotongan pajak fromulir 1721-A2 Nomor 31. Proses pengiriman kode token verifikasi laporan SPT Pajak kadang memerlukan proses lama dan bisa pending. Untuk itu gunakan waktu sekiranya server tidak sibuk atau sedang diserbu pengguna, seperti malam hari. Ketika Anda tidak bisa sampai menyelesaikan laporan karena belum mendapatkan kode verifikasi, ANda tidak perlu mengentry ulang. Sudah ada pada menu "Draft SPT". Anda dapat mengirimkankan SPT Meminta ulang kode verifikasi di lain waktu ketika server sudah kembali lancar. Lihat juga video presentasi laporan SPT Pajak Baca juga BATAS LAPORAN SIHARKA 31 MARET Penutup Nah itulah sedikit tutorial yang bisa saya bagikan tentang Cara Mudah Laporan SPT Pajak Tahun 2021 Bagi Guru dengan keterangan nihil atau 0 nol Oh iya utuk batas pelaporan SPT Tahunan adalah Tanggal 31 Maret, untuk itu jangan sampai terlambat atau Anda bisa dikenakan sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah. Sekian, share ke teman jika dirasa bermanfaat... dan jika ada koreksi bisa disampaikan melalui kotak komentar... terima kasih.