2Haji badal (hanya) untuk orang sakit yang tidak ada harapan sembuh atau yang lemah fisiknya atau untuk orang yang meninggal dunia. Bukan untuk orang fakir dan lemah karena kondisi politik atau keamanan. An-Nawawi rahimahullah berkata, "Mayoritas (ulama) mengatakan bahwa mengghajikan orang lain itu dibolehkan untuk orang yang telah meninggal Adapunberikut ini adalah lafal niat badal umrah yang dapat dibaca oleh lembaga atau relawan yang akan melaksanakan badal umrah orang lain: ู†ูŽูˆูŽูŠู’ุชู ุงู„ุนูู…ู’ุฑูŽุฉูŽ ุนูŽู†ู’ ููู„ูŽุงู†ู ูˆูŽุฃูŽุญู’ุฑูŽู…ู’ุชู ุจูู‡ู ู„ู„ู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰. Nawaytul 'umrata 'an fulฤn (sebut nama jamaah umrah yang dibadalkan) wa Badalhaji atau badal umroh bisa dilakukan bukan hanya untuk orang yang sudah meninggal, tetapi juga untuk orang yang memiliki uzur atau sudah tua renta dan sakit-sakitan sehingga sudah tidak memungkinkan untuk pergi ke Baitullah. Badal atau mengumrohkan orang lain sebenarnya tidak ada dalil langsung yang menyebutkan kebolehannya. Namun Adapunberkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka abu al-hasan al-abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah bermanfaat untuknya dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma para ulama muhyiddin syaraf an-nawawi al-majmu syarh. Adapundoa ketika ada orang yang meninggal di antaranya adalah sebagai berikut: ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูู…ูŽู‘ ุงุบู’ููุฑู’ ู„ููŠ ูˆูŽู„ูŽู‡ู ูˆูŽุฃูŽุนู’ู‚ูุจู’ู†ููŠ ู…ูู†ู’ู‡ู ุนูู‚ู’ุจูŽู‰ ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉู‹. Allahummaghfirli wa la hu (ha) wa'qibni min hu (ha) 'uqbaa hasanah. "Ya Allah, ampuni diriku dan dia dan berikan kepadaku darinya pengganti yang baik.". berkurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan, karena kurban adalah sebagian dari jenisnya sodakoh' 'berkurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan, karena kurban adalah sebagian dari jenisnya sodakoh' Sabtu, 12 Maret 2022; Cari. Network. Tribunnews.com; TribunnewsWiki.com; TribunStyle.com; Mengumrohkanorang lain dan hukumnya boleh dengan ketentuan bahwa orang yang menjadi wakil har us sudah pernah umroh pada dirinya (contoh Ustad yg telah pernah/berkali-kali umroh) dan yang diwakili (diumrohkan itu) tidak bisa untuk pergi umroh dan sama sekali dia tidak dapat mengemban sendiri karena sakit yang tidak bisa dimungkinkan sembuhnya Jawaban Orang yang terkena kewajiban haji dan meninggal sebelum melaksanakannya, maka boleh diambilkan dari hartanya biaya untuk menghajikan dan mengumrahkannya. Boleh juga menghajikannya tanpa mengambil harta si mayit jika ada yang mau bersedekah dengannya. Kita sudah tahu, haji itu salah rukun Islam. Lantaranorang yang diduga pelaku sudah tidak ada alias meninggal. "Kalau memang nanti ditemukan bukti dan diduga pelakunya yang meninggal itu maka proses hukumnya dihentikan karena otomatis bahwa tuntutan akan berhenti apabila pelaku sudah meninggal dunia," ujar Supardji saat dihubungi merdeka.com, Rabu (3/8). Assalamualaikumwarahmatullahi wabarakatuh. Shalawat dan salam, selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam. Alla 9tOY. Apa Orang yang Sudah Meninggal Bisa Melihat Perbuatan Orang yang Masih Hidup? Foto Ilustrasi kuburan JAKARTA - Orang-orang yang telah meninggal berada di alam barzakh hingga datangnya hari kiamat. Bagi mereka yang mukmin dan mendapatkan rahmat serta maghfirah Allah akan merasakan kenikmatan di alam barzakh. Sedang bagi para pelaku maksiat yang meninggal dalam keadaan penuh dosa, mereka sudah merasakan beratnya siksa di dalam barzakh. Namun demikian apakah orang-orang yang telah meninggal bisa melihat amal perbuatan yang dilakukan orang yang masih hidup? Dalam kitab at Tadzkirah, Imam Qurthubi menukil sebuah riwayat dari Ibnu Mubarak. ู‚ุงู„ ุงุจู† ุงู„ู…ุจุงุฑูƒ ูˆุญุฏู†ุง ุตููˆุงู† ุจู† ุนู…ุฑูˆ ู‚ุงู„ ุญุฏุซู†ูŠ ุนุจุฏ ุงู„ุฑุญู…ู† ุจู† ุฌุจูŠุฑ ุจู† ู†ููŠุฑ ุฃู† ุฃุจุง ุงู„ุฏุฑุฏุงุก ูƒุงู† ูŠู‚ูˆู„ ุฅู† ุฃุนู…ุงู„ูƒู… ุชุนุฑุถ ุนู„ู‰ ู…ูˆุชุงูƒู… ููŠุณุฑูˆู†ุŒ ูˆูŠุณุงุคูˆู†. ู‚ุงู„ ูŠู‚ูˆู„ ุฃุจูˆ ุงู„ุฏุฑุฏุงุก ุงู„ู„ู‡ู… ุฅู†ูŠ ุฃุนูˆุฐ ุจูƒ ุฃู† ุฃุนู…ู„ ุนู…ู„ุง ูŠุฎุฒู‰ ุจู‡ ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุจู† ุฑูˆุงุญุฉ. Artinya Ibnu Mubarok berkata diceritakan Shofwan bin 'Amr, dia berkata Diceritakan dari Abdurahman bin Jubair bin Nufair bahwa Abu Darda berkata Perbuatanmu akan diperlihatkan kepada orang-orang yang telah mati di antara kalian, maka mereka akan gembira sebab melihat perbuatan baik dan mereka akan tidak senang bila melihat perbuatan jelek. Abu Darda kemudian berdoa Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari amal yang dapat mendatangkan kehinaan bagi diri Abdullah bin Rawahah. Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa orang yang telah meninggal bisa melihat perbuatan-perbuatan orang-orang yang dikerjakan orang yang masih hidup. Ia senang bila orang yang masih hidup itu melakukan amal kebaikan, sebaliknya ia akan sangat membenci bila melihat orang yang masih hidup melakukan perbuatan-perbuatan buruk. Seperti misalnya orang tua yang telah meninggal, maka juga dapat melihat perbuatan-perbuatan yang dilakukan anak-anaknya. Bila anak-anaknya itu saleh dan melakukan perbuatan yang baik maka orang tua yang telah meninggal pun akan bergembira. Wallahu'alam. Bagaimana hukum niat umroh untuk orang yang sudah meninggal? Melaksanakan ibadah haji ataupun umroh merupakan kewajiban bagi setiap insan yang beragama islam. Menurut pendapat Imam Hanafi, Maliki dan Syafiโ€™i, bagi orang yang sudah meninggal, kewajiban ibadah secara fisik sebenarnya telah gugur, akan tetapi jika ia memiliki harta dan pernah berwasiat, maka ahli warisnya wajib menunaikan kewajiban ibadah hartanya untuk digunakan mengirim seseorang untuk melakukan haji atas namanya. Hukum Niat Umroh untuk Orang yang Sudah Meninggal Melakukan ibadah haji atas nama orang yang sudah meninggal secara sukarela tanpa uang yang berasal dari harta orang yang sudah meninggal juga diperbolehkan asalkan memenuhi beberapa syarat. Sebuah hadits dari Abu Dawud menyebutkan riwayat dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu anhu, ia berkata ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจูู‰ู‘ูŽ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ุณูŽู…ูุนูŽ ุฑูŽุฌูู„ุงู‹ ูŠูŽู‚ููˆู„ู ู„ูŽุจู‘ูŽูŠู’ูƒูŽ ุนูŽู†ู’ ุดูุจู’ุฑูู…ูŽุฉูŽ. ู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูŽู†ู’ ุดูุจู’ุฑูู…ูŽุฉูŽ ยป. ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุฎูŒ ู„ูู‰ ุฃูŽูˆู’ ู‚ูŽุฑููŠุจูŒ ู„ูู‰. ู‚ูŽุงู„ูŽ ุญูŽุฌูŽุฌู’ุชูŽ ุนูŽู†ู’ ู†ูŽูู’ุณููƒูŽ ยป. ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ุงูŽ. ู‚ูŽุงู„ูŽ ุญูุฌู‘ูŽ ุนูŽู†ู’ ู†ูŽูู’ุณููƒูŽ ุซูู…ู‘ูŽ ุญูุฌู‘ูŽ ุนูŽู†ู’ ุดูุจู’ุฑูู…ูŽุฉูŽ . โ€œBahwa Rasulullah SAW mendengar seseorang berkata, โ€œYa Allah aku penuhi panggilan-Mu atas nama Syubrumahโ€, Rasulullah SAW berkata โ€Siapakah Syubrumah ?โ€ Ia menjawab โ€œSaudaraku atau kerabatku,โ€ Rasulullah SAW berkata โ€œKamu sudah haji untuk dirimu sendiri ?โ€ Ia menjawab โ€œBelumโ€. Rasulullah SAW berkata โ€œHajilah kamu untuk dirimu sendiri dulu, kemudian kami haji atas nama Syubrumahโ€. [Hadist Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani kitab Irwa Al Ghalil, 4/171] Berdasarkan hadist tersebut, sebelum menghajikan orang lain. Seseorang haruslah sudah pernah melakukan haji untuk dirinya sendiri. Hadist lain mengatakan, ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจู‘ูŽุงุณู ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู‹ ุฌูŽุงุกูŽุชู’ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุจูู‰ู‘ู โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… โ€“ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุฅูู†ู‘ูŽ ุฃูู…ู‘ูู‰ ู†ูŽุฐูŽุฑูŽุชู’ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุญูุฌู‘ูŽ ููŽู…ูŽุงุชูŽุชู’ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุญูุฌู‘ูŽ ุฃูŽููŽุฃูŽุญูุฌู‘ูŽ ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽ ู†ูŽุนูŽู…ู’ ุญูุฌู‘ูู‰ ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ุŒ ุฃูŽุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชู ู„ูŽูˆู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูู…ู‘ููƒู ุฏูŽูŠู’ู†ูŒ ุฃูŽูƒูู†ู’ุชู ู‚ูŽุงุถููŠูŽุชูŽู‡ู ยป . ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ู†ูŽุนูŽู…ู’ . ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ููŽุงู‚ู’ุถููˆุง ุงู„ู‘ูŽุฐูู‰ ู„ูŽู‡ู ุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุฃูŽุญูŽู‚ู‘ู ุจูุงู„ู’ูˆูŽููŽุงุกู Bahwa Ibnu Abbas menceritakan โ€œSeorang wanita dari Juhaynah datang kepada Rasulullah SAW dan mengatakanโ€™ Ibu saya bernadzar untuk melakukan ibadah haji, tetapi tidak melakukannya sebelum dia meninggal. Haruskah aku melakukan haji atas namanya? โ€œYa,โ€ jawabnya, โ€œLakukanlah haji atas namanya. Bukankah jika ibumu mempunyai hutang kamu akan membayarnya?โ€, wanita ini menjawab โ€œIyaโ€, Rasulullah SAW bersabda โ€œMaka bayarlah, karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk dibayarโ€ [Sahih al-Bukhari 1852] Berdasarkan hadist tersebut, nadzar haruslah dibayar dan melakukan ibadah haji atas nama orang yang sudah meninggal, si pelaksana haruslah berniat haji untuk orang yang diwakilkan dan diutamakan hal ini dilakukan oleh ahli waris, keluarga terdekat atau orang yang dipercaya untuk mewakilkan. Haji dan Umroh memiliki hukum yang berbeda. Perbedaan Umroh dan Haji ini juga mempengaruhiapakah hukum niat umroh bagi orang yang sudah meninggal. Menurut pendapat ulama Malikiyah dan Hanafiyah, hukum ibadah umroh ialah sunah muakkad sedangkan haji hukumnya adalah fardhu, sehingga tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk melakukan ibadah umroh untuk orang yang sudah meninggal. Akan tetapi jika seseorang sebelum meninggal telah bernadzar untuk melaksanakan ibadah umroh, maka hukumnya menjadi wajib bagi ahli waris atau yang mewakilkan karena telah bernadzar. ุนูŽู†ู’ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ุนูŽู†ู’ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูŽู†ู’ ู†ูŽุฐูŽุฑูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุทููŠุนูŽ ุงู„ู„ู‡ูŽ ููŽู„ู’ูŠูุทูุนู’ู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ู†ูŽุฐูŽุฑูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุนู’ุตููŠูŽู‡ู ููŽู„ูŽุง ูŠูŽุนู’ุตูู‡ู . ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ูˆ ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ โ€œDiriwayatkan dari Aisyah ra., dari Rasulullah SAW bersabda Barangsiapa yang bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaknya ditaati ditunaikan, dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah ia tunaikan nazarnya untuk berbuat maksiat.โ€ [Hadist Riwayat al-Bukhari] Demikian penjelasan mengenai Bagaimana hukum niat umroh untuk orang yang sudah meninggal? melaksanakan ibadah umroh untuk orang yang sudah meninggal karena nadzar hukumnya menjadi fardhu. Apa hukum melaksanakan umrah atas nama orang tua atau kerabat yang tidak mampu melakukan perjalanan jauh? Bolehkah bila yang hendak melaksanakan badal belum pernah menunaikannya? Marsonoโ€”Magetan ุงู„ู’ุญูŽู…ู’ุฏู ู„ู„ู‡ู ูˆูŽุงู„ุตู‘ูŽู„ุงูŽุฉู ูˆูŽุงู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุขู„ูู‡ู ูˆูŽุตูŽุญู’ุจูู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ูˆูŽุงู„ูŽุงู‡ู jawab Para ulama memerinci permasalahan mengumrahkan orang lain, baik ia sudah meninggal dunia maupun masih hidup. Pada prinsipnya, dibolehkan mengumrahkan orang lain; sebab umrah seperti haji. Ia boleh digantikan. Baik haji maupun umrah adalah ibadah badaniyah maliyahโ€”dilakukan dengan badan dan dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Perinciannya adalah sebagai berikut Para ulama madzhab Hanafi menyatakan, boleh menggantikan umrah orang lain jika orang tersebut memintanya. Sebab kebolehan menggantikan ini secara niyabah perwakilanโ€”sementara niyabah hanya terjadi dengan permintaan/perintah. Para ulama madzhab Maliki berpendapat, makruh hukumnya menggantikan umrah. Namun, jika hal itu dilakukan maka tetap sah. Para ulama madzhab Syafiโ€™i berpendapat, boleh menggantikan pelaksanaan umrah untuk orang lain, apabila orang itu meninggal dunia atau tidak mampu secara badan untuk bepergian. Barangsiapa yang meninggal dunia sementara ia mempunyai tanggungan umrah wajib, padahal ia mampu untuk mengerjakannya, namun belum sempat mengerjakannya ia keburu meninggal dunia, diwajibkan menggantikan umrahnya dengan biaya dari harta yang ditinggalkannya. Jika ada orang yang bukan kerabatnya mengerjakan atas namanya dan tanpa izin ahli warisnya, maka umrahnya sah. Sama seperti jika misalnya ia punya tanggungan hutang, lalu ada yang membayarkan atas namanya, maka itu sah meskipun tanpa izin orang yang punya utang. Masih menurut madzhab Syafiโ€™i, dibolehkan pula menggantikan pelaksanaan umrah sunnah jika seseorang tidak mampu secara badan atau yang sudah meninggal dunia. Para ulama madzhab Hambali berpendapat, tidak boleh mewakili pelaksanaan umrah atas nama orang yang masih hidup kecuali seizinnya. Sedangkan jika seseorang sudah meninggal dunia, maka boleh dilakukan tanpa seizinnya. Ibnu Qudamah berkata, โ€œHaji dan umrah atas nama orang yang hidup tanpa seizinnya tidak bolehโ€”sama saja, baik wajib maupun sunnah. Sebab ia adalah ibadah yang bisa diwakilkan sehingga tidak sah/tidak boleh jika tidak diizinkan oleh yang wajib melakukannya, sama seperti zakat. Adapun atas nama orang yang sudah meninggal dunia, maka tanpa seizinnya pun boleh. Sebab, Rasulullah saw memerintahkan pelaksanaan haji atas orang yang sudah meninggal dunia, dan dapat dipastikan tanpa izinnya. Apa yang boleh fardhunya boleh pula sunnahnya, seperti zakat/sedekah. Berdasarkan ini, semua yang dilakukan oleh orang yang mewakili meskipun tidak diperintahkan, misalya seseorang diperintahkan untuk menunaikan haji lau ia juga menunaikan umrah, atau diminta untuk mewakili pelaksanaan umrah, lalu ia menunaikan haji, maka pelaksanaan itu sah atas nama orang yang sudah meninggal dunia tersebut. Sebab tanpa izinnya hal itu tetap sah. Namun hal itu tidak sah atas nama orang yang masih hidup. Jika seseorang melakukannya tanpa seizin orang yang diwakilinya, pelaksanaannya itu tetap sah atas namanya sendiri. Sebab jika tidak sah atas nama orang yang diwakilinya, otomatis sah atas dirinya sendiri. Sama seperti halnya fidyah puasa. Dalil-dalil yang dijadikan sandaran oleh para ulama di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi dan berkata, โ€œIbuku meninggal dunia dan belum menunaikan haji. Apakah aku harus berhaji atas namanya?โ€™ Beliau bersabda, Ya, berhajilah atas namanya.โ€ Kemudian hadits yang juga diriwayatkan oleh at-Tirmidziy, dari Abu Razin al-Uqayli, ia menemui Nabi saw dan berkata, โ€œWahai Rasulullah! Ayahku sudah tua, tidak dapat menunaikan haji, umrah, dan berkendaraan.โ€ โ€œKerjakanlah haji atas nama ayahmu dan berumrahlah!โ€ BACA JUGA Istri Bekerja Membantu Suami Memenuhi Kebutuhan Keluarga Untuk Diri Sendiri Dulu Para ulama juga berbeda pendapat mengenai bolehnya seseorang berhaji untuk orang lain tetapi ia sendiri belum menunaikan haji. Imam Syafiโ€™i, Imam Ahmad bin Hambal, dan Ishaq bin Rahawaih berkata, โ€œOrang yang belum berhaji tidak boleh menghajikan orang lain.โ€ Ini juga pendapat al-Awzaโ€™i. Sedangkan menurut Imam Malik, ats-Tsawri, dan banyak ulama madzhab Hanafi berkata, boleh menghajikan orang lain meskipun ia sendiri belum berhaji. Dari kedua pendapat di atas, yang lebih kuat adalah yang menyataan tidak boleh. Dalil yang dijadikan pijakan mengenai tidak bolehnya menghajikanโ€”dan tentunya mengumrahkan orang lain tetapi ia sendiri belum melaksanakannya adalah hadits yang menjelaskan bahwa suatu hari Rasulullah saw mendengar seseorang berucap, โ€œLabbaik, atas nama Syubrumahโ€ Beliau bertanya, โ€œSiapakah Syubrumah itu?โ€ Orang itu menjawab, โ€œSaudaraku atau kerabatku.โ€ Beliau bertanya lagi, โ€œApakah kamu sudah berhaji atas nama dirimu?โ€ Orang itu menjawab, โ€œBelum.โ€ โ€œJika demikian, berhajilah untuk dirimu dulu, lalu berhajilah untuk Syubrumah,โ€ jelas beliau. Hadits shahih riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, at-Tirmidziy, dan Ibnu Hibban dari Ibnu Abbas Wallahu aโ€™lam.